Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jayapura yang bekerjasama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Subang berhasil melakukan Eksekusi terhadap DPO terpidana an. WANJUNING ANDAJANI
Oleh Admin | Selasa, 25 Februari 2025
Bagikan :
Pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar pukul 12:30 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jayapura yang bekerjasama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Subang berhasil melakukan Eksekusi terhadap DPO terpidana an. WANJUNING ANDAJANI, SE di rumah Terpidana di Desa/Kel. Tanggulun Timur Kec. Kalijati, Kab. Subang, Jawa Barat.
Terpidana Wahjuning Andajani, SE, dieksekusi terkait korupsi pengadaan kain batik Papua tahun 2012 dengan total kerugian negara Rp 1,7 miliar. Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura kelas IA nomor : 63/ Pid.Sus-TPK/ 2016/ PN Jap tanggal 26 Mei 2017, terpidana dijatuhi 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 63.678.182. Jika tidak membayar, harta benda disita atau diganti dengan penjara 2,5 tahun. Biaya perkara sebesar Rp 10.000.
#kejaksaanri
#kejatipapua
#kejarijayapura2025