Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jayapura bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, berhasil melakukan penangkapan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen/Surat Perusahaan
Oleh Admin | Rabu, 26 November 2025
Bagikan :
???? Makassar, Rabu, 26 November 2025
Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jayapura bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, berhasil melakukan penangkapan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen/Surat Perusahaan.
Terpidana dilakukan pencarian dan berhasil ditelusuri berada di Jl. Cakalang Raya No. 3A, RT 003/RW 002, Kelurahan Totaka, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 793 K/Pid/2024 Tanggal 4 Juli 2024, dan selanjutnya terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar untuk menjalani masa hukuman.
#kejaksaanri
#kejatipapua
#kejarijayapura2025