Tahap II perkara Tindak Pidana Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Yang Dilakukan Oleh terdakwa YE alias YY alias S alias CE
Oleh Admin | Jumat, 16 Mei 2025
Bagikan :
Pada hari Jumat, 16 Mei 2025 bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura telah dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Papua kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Yang Dilakukan Oleh terdakwa YE alias YY alias S alias CE.
Adapun barang bukti yang diserahkan berupa uang tunai sejumlah Rp. 369.000.000 4 (empat) pucuk senjata api laras pendek, 2 (dua) pucuk senjata api laras panjang, 1 (satu) pucuk senapan angin, 891 (delapan ratus sembilan puluh satu) amunisi, 1 (satu) buah kompresor angin, dll. Selanjutnya terdakwa akan di dibawa ke Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Abepura untuk menjalani masa penahanan Selama 20 (dua puluh) hari.
#kejaksaanri
#kejatipapua
#kejarijayapura2025