[Siaran Pers] Penetapan 3 Tersangka Mantan Kepala Distrik di Kab Jayapura dengan dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi pengadaan ternak dan bibit tanaman tahun anggaran 2022
Oleh Admin | Kamis, 23 Oktober 2025
Bagikan :
Pada hari Kamis, 23 Oktober 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka EAY selaku mantan Kepala Distrik Kemtuk, tersangka FPO selaku mantan Kepala Distrik Nimboran dan tersangka FBO selaku mantan Kepala Distrik Yapsi dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ternak dan bibit tanaman tahun anggaran 2022.
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2021 tentang tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Penahanan dilakukan di Rutan Kelas IIA Abepura.
Adapun total kerugian keuangan Negara berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Jayapura sebesar Rp. 1.233.160.013 (Satu miliar dua ratus tiga puluh tiga juta seratus enam puluh ribu tiga belas rupiah).
#kejaksaanri
#kejatipapua
#kejarijayapura2025