Oleh Admin | Selasa, 26 Mei 2026
Bagikan :
Selasa, 26 Mei 2026 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura telah dilaksanakan Penyerahan Uang Pengganti sebesar Rp.330.825.000,- (tiga ratus tiga puluh juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Provinsi Papua. Uang Pengganti tersebut diserahkan oleh Kuasa Hukum Terpidana Perkara PON XX Provinsi Papua dan diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Bendahara Khusus Kejari Jayapura untuk dikembalikan kepada Negara.
#kejaksaanri #kejatipapua #kejarijayapura2026