PENGUMUMAN PENGAMBILAN BARANG BUKTI TILANG YANG SUDAH LEWAT 2(dua) TAHUN BELUM DIAMBIL PELANGGAR
Oleh Admin | Selasa, 11 Februari 2025
Bagikan :
*PENGUMUMAN*
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura pada periode sidang Tahun 2022 dalam perkara tindak pidana pelanggaran lalu lintas (Tilang) , yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang amar putusannya menyatakan pelanggar dijatuhi pidana berupa denda dan biaya perkara.
Sehubungan dengan adanya Barang Bukti Tilang Yang sudah lewat 2 (dua) tahun belum diambil oleh Pelanggar, bersama ini disampaikan kepada Pelanggar untuk segera mengambil Barang Bukti Tilang paling lambat 30 hari sejak diumumkan di bagian Layanan Tilang Kejaksaan Negeri Jayapura. Jika dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah Pengumuman ini tidak ada pihak yang mengambil Benda/ barang sitaan tersebut, maka Kejaksaan Negeri Jayapura akan mengajukan prosedur Pelelangan terhadap benda/barang sitaan tersebut Kepada Pejabat yang Berwenang
Bagi para pelanggar segera membayar dan mengambil barang bukti perkara pelanggaran lalu lintas (tilang) di Kejaksaan Negeri Jayapura pada hari kerja yaitu hari Senin s/d Jumat Pukul 08.00 s/d 16.00 WIB
Syarat ketentuan pengambilan :
1. Membawa KTP/KK Sesuai Dengan Nama Yang Ditilang (Jika Pengambilan Diwakilkan).
2. Membawa Surat Tilang atau Membawa Surat Keterangan Kehilangan Surat Tilang Dari Kepolisian.
3. Membawa KTP/KK a.n. Pelanggar, STNK dan BPKB (Jika Ditahan Kendaraan Kendaraannya).
#kejaksaanri
#kejatipapua
#kejarijayapura2025