Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami

Back to top

ISI SURVEY
Rabu, 17 Juni 2026

Pengumuman Pengambilan barang Bukti Tilang Tahun 2022
Oleh Admin | Rabu, 19 Maret 2025
Bagikan :

Pengumuman

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura pada periode sidang Tahun 2022 dalam perkara tindak pidana pelanggaran lalu lintas (Tilang) , yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang amar putusannya menyatakan pelanggar dijatuhi pidana berupa denda dan biaya perkara.
Sehubungan dengan adanya Barang Bukti Tilang Yang sudah lewat 2 (dua) tahun belum diambil oleh Pelanggar, bersama ini disampaikan kepada Pelanggar untuk segera mengambil Barang Bukti Tilang paling lambat 30 hari sejak diumumkan di bagian Layanan Tilang Kejaksaan Negeri Jayapura.
Bagi para pelanggar yang telah tercantum pada lampiran segera membayar dan mengambil barang bukti perkara pelanggaran lalu lintas (tilang) di Kejaksaan Negeri Jayapura pada hari kerja yaitu hari Senin s/d Jumat Pukul 08.00 s/d 16.00 WIB.

Scan Barcode di Halaman 3 Postingan atau Kunjungi link https://drive.google.com/file/d/1WleqKmrPFjOqNp4R90osnb20bjhg-ubk/view?usp=sharing

Syarat ketentuan pengambilan :
1. Membawa KTP/KK Sesuai Dengan Nama Yang Ditilang (Jika Pengambilan Diwakilkan).
2. Membawa Surat Tilang atau Membawa Surat Keterangan Kehilangan Surat Tilang Dari Kepolisian.
3. Membawa KTP/KK a.n. Pelanggar, STNK dan BPKB (Jika Ditahan Kendaraan Kendaraannya).

#kejaksaanri
#kejatipapua
#kejarijayapura2025

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling