Oleh Admin | Kamis, 13 Maret 2025
Bagikan :
PENGUMUMAN
Kepada seluruh masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor di wilayah Jayapura dan diluar wilayah Jayapura, bagi yang merasa memiliki kendaraan bermotor berdasarkan data diatas bisa datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura dengan membawa surat kendaraan lengkap seperti (STNK, BPKB, dll.) ataupun dapat menghubungi call center dengan nomor 0822-9835-4467.
Jika dalam 7 Hari kerja terhitung dari tanggal postingan ini, belum ada tindak lanjut maka kami akan melelang barang bukti diatas.
link informasi selanjutnya : https://www.instagram.com/p/DHH6-lsTMO_/?img_index=1
#kejaksaanri
#kejatipapua
#kejarijayapura2025