Sehubungan dengan adanya Barang Bukti Tilang Yang sudah lewat 2 (dua) tahun belum diambil oleh Pelanggar, bersama ini disampaikan kepada Pelanggar untuk segera mengambil Barang Bukti Tilang paling lambat 30 hari sejak diumumkan di bagian Layanan Tilang Kejaksaan Negeri Jayapura. Jika dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah Pengumuman ini tidak ada pihak yang mengambil Benda/ barang sitaan tersebut, maka Kejaksaan Negeri Jayapura akan mengajukan prosedur Pelelangan terhadap benda/barang sitaan tersebut Kepada Pejabat yang Berwenang.
Syarat ketentuan pengambilan :
1. Membawa KTP/KK Sesuai Dengan Nama Yang Ditilang (Jika Pengambilan Diwakilkan).
2. Membawa Surat Tilang atau Membawa Surat Keterangan Kehilangan Surat Tilang Dari Kepolisian.
3. Membawa KTP/KK a.n. Pelanggar, STNK dan BPKB (Jika Ditahan Kendaraan Kendaraannya).
Untuk pengumuman lengkapnya dapat di check pada postingan berikut ini : Pengumuman Data Tilang yang tidak lengkap Dokumennya Pada Kejaksaan Negeri Jayapura

#kejaksaanri
#kejatipapua
#kejarijayapura2024