pengembalian uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit untuk pembiayaan proyek fiktif di Kab. Jayapura oleh pengusaha BUMD Provinsi Papua
Oleh Admin | Senin, 11 Agustus 2025
Bagikan :
Pada hari Senin, 11 Agustus 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura telah dilaksanakan pengembalian uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit untuk pembiayaan proyek fiktif di Kab. Jayapura oleh pengusaha BUMD Provinsi Papua PT. Jamkrida Papua (Persero) dan anak perusahaannya PT. BPR Bosnik Instsia Papua Tahun 2023.
Turut hadir dalam kegiatan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Stanley Yos Bukara, S.H., M.H.
#kejaksaanri
#kejatipapua
#kejarijayapura2025