Penegakan Hukum Restorative Justice Tersangka berinisial “R” dengan tindak pidana Pasal 385 ke-4 KUHP
Oleh Admin | Senin, 19 Mei 2025
Bagikan :
Pada hari Senin, 19 Mei 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura telah dilaksanakan Rapat secara virtual (zoom) dengan agenda Penegakan Hukum Restorative Justice Tersangka berinisial “R” dengan tindak pidana Pasal 385 ke-4 KUHP.
Kegiatan ini di hadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Stanley Yos Bukara, S.H., M.H., dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura.
#kejaksaanri
#kejatipapua
#kejarijayapura2025