Rabu, 17 Juli 2024, ART selaku Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan Pekerjaan Pembangunan Dermaga Rakyat di Kampung Teba tahap I pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2021 di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor Print-01/R.1.10/Fd.1/07/2024 Tanggal 17 Juli 2024.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor Print-01/R.1.10/Fd.1/06/2023 Tanggal 23 Juni 2023 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor Print-04/R.1.10/Fd.1/07/2024 Tanggal 12 Juli 2024 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan kegiatan pembangunan Dermaga Rakyat di Kampung Teba tahap I, tersangka selaku pengendali kegiatan tidak melaksanakan proses pelelangan namun menunjuk rekanan CV. Sidokerti untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan 85 batang tiang pancang jembatan, sesuai KONTRAK NO :04/Kontrak/DRMG.TEBA/DISHUB-MR/V/2021 tanggal 03 Mei 2021 nilai proyek Rp.3.122.427.000,- (tiga milyar seratus dua puluh dua juta empat ratus tujuh dua puluh tujuh ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus T.A 2021, pekerjaan 150 hari kalender 3 mei 2021 s.d 20 September 2021, selanjutnya rekanan tidak melaksanakan pekerjaan pengadaan serta Tersangka berperan aktif dalam proses pencairan dana kepada rekanan yang tidak sesuai fakta/hasil pekerjaan di lapangan sehingga Negara di rugikan sebesar Rp. 1.937.193.912 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta seratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus dua belas rupiah) sejalan dengan hasil perhitungan Inspektorat Kab. Mamberamo Raya sebagaimana LHP Nomor : 700/01/LHP/telah dilaksanakan penahanan tersangka an. ART selaku Pejabat Pelaksana Teknis pada kegiatan Pekerjaan Pembangunan Dermaga Rakyat di Kampung Teba tahap I
pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2021.
Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan uu ri nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
#kejaksaanri
#kejatipapua
#kejarijayapura2024