Oleh Admin | Jumat, 09 Agustus 2024
Bagikan :
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 09 Agustus 2024, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura telah dilaksanakan penahanan tersangka an. IBS dan an. IWS selaku Kontraktor pada kegiatan Pekerjaan Pembangunan Dermaga Rakyat di Kampung Teba tahap I Tahun Anggaran 2021.Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan uu ri nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
#kejaksaanri
#kejatipapua
#kejarijayapura2024