Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Tindak Pidana Umum yang telah memiliki Kekuatan Hukum yang Tetap / INKRACHT berjumlah 40 perkara
Oleh Admin | Selasa, 18 November 2025
Bagikan :
Pada hari Selasa, 18 November 2025 bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Stanley Yos Bukara, S.H., M.H., didampingi oleh para Kepala Seksi beserta staf Kejaksaan Negeri Jayapura telah melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Tindak Pidana Umum yang telah memiliki Kekuatan Hukum yang Tetap / INKRACHT. Adapun Barang Bukti dan Barang Rampasan yang dimusnahkan berjumlah 40 perkara diantaranya 27 perkara narkotika dengan jenis barang bukti berupa Sabu dan Ganja, 13 perkara lainnya dengan jenis barang bukti berupa pakaian, alat tajam, batu, kaca, kayu, besi, jerigen, dll.
#kejaksaanri
#kejatipapua
#kejarijayapura2025