Oleh Admin | Jumat, 14 November 2025
Bagikan :
Pada hari Jumat, 14 November 2025 bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Samuel H. Berhitu, S.H., M.H., didampingi oleh para Kepala Seksi beserta staf Kejaksaan Negeri Jayapura telah melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Tindak Pidana Umum yang telah memiliki Kekuatan Hukum yang Tetap / INKRACHT. Adapun Barang Bukti dan Barang Rampasan yang dimusnahkan berjumlah 41 perkara diantaranya 17 perkara narkotika dengan jenis barang bukti berupa Sabu dan Ganja, 24 perkara lainnya dengan jenis barang bukti berupa pakaian, alat tajam, batu, kaca, kayu, besi, jerigen, dll.
#kejaksaanri
#kejatipapua
#kejarijayapura2025
3w