Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Tindak Pidana Umum yang telah memiliki Kekuatan Hukum yang Tetap / INKRACHT
Oleh Admin | Kamis, 21 November 2024
Bagikan :
Pada hari Kamis, 21 November 2024 bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Stanley Yos Bukara, S.H., M.H., didampingi oleh para Kepala Seksi beserta staf Kejaksaan Negeri Jayapura telah melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Tindak Pidana Umum yang telah memiliki Kekuatan Hukum yang Tetap / INKRACHT.
Adapun Barang Bukti dan Barang Rampasan yang dimusnahkan berjumlah 84 perkara diantaranya 39 perkara narkotika dengan jenis barang bukti berupa Sabu sebanyak 6 perkara dan Ganja sebanyak 33 perkara serta 45 perkara dengan jenis barang bukti berupa pakaian, alat tajam, batu, kaca, kayu, besi, jerigen, amunisi, senjata api, dll.