Oleh Admin | Senin, 19 Agustus 2024
Bagikan :
ada hari Senin, 19 Agustus 2024 bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Tindak Pidana Umum yang telah memiliki Kekuatan Hukum yang Tetap / INKRACHT. Adapun Barang Bukti dan Barang Rampasan yang dimusnahkan berjumlah 134 perkara diantaranya 66 perkara narkotika dengan jenis barang bukti berupa Shabu sebanyak 16 perkara dan Ganja sebanyak 50 perkara serta 68 perkara dengan jenis barang bukti berupa pakaian, alat tajam, batu, kaca, kayu, besi, jerigen, dll.
#kejaksaanri
#kejatipapua
#kejarijayapura2024