Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami

Back to top

ISI SURVEY
Jumat, 19 Juni 2026

Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Tindak Pidana Umum yang telah memiliki Kekuatan Hukum yang Tetap / INKRACHT
Oleh Admin | Senin, 19 Mei 2025
Bagikan :

Pada hari Senin, 19 Mei 2025 bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Stanley Yos Bukara, S.H., M.H., didampingi oleh para Kepala Seksi beserta staf Kejaksaan Negeri Jayapura telah melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Tindak Pidana Umum yang telah memiliki Kekuatan Hukum yang Tetap / INKRACHT.
Adapun Barang Bukti dan Barang Rampasan yang dimusnahkan berjumlah 173 perkara diantaranya 67 perkara Narkotika dan 106 perkara lainnya berupa pakaian, alat tajam, batu, besi, kayu, jerigen, dll.

#kejaksaanri
#kejatipapua
#kejarijayapura2025

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling