Oleh Admin | Selasa, 21 April 2026
Bagikan :
Jayapura, Selasa 21 April 2026
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura, Oktavianus Stevanus Tumuju, S.H berhasil melakukan eksekusi terhadap Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial LAW, terpidana dalam perkara Narkotika sebagaimana terbukti melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor : 69/Pid.Sus/2025/PN Jap tanggal 03 Juni 2025, dan selanjutnya Terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Jayapura untuk menjalani masa hukuman.
#kejakaaanri #kejatipapua #kejarijayapura2026