Jumat, 15 Mei 2026 bertempat di Ruang Meeting Hotel Amazing Grace Jayapura, Kepala Seksi Intelijen Royal Sitohang,S.H.,M.H menghadiri dan menjadi Narasumber untuk menyampaikan materi terkait Jaga Kampung Terhadap Penggunaan Dana Desa dalam Kegiatan Bimbingan Teknis Desa Anti Korupsi Pemerintah Kampung Tahima Soroma Kayo Pulau Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Adat (DPMK) Kota Jayapura, Kepala Kampung, Sekertaris Desa, dan Pengurus dari Kampung Tahima Soroma Kayo Pulau.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Intelijen menjelaskan bahwa Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) merupakan bentuk peran aktif Kejaksaan Republik Indonesia dalam melakukan pendampingan, pengawalan, serta pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa guna mencegah terjadinya penyimpangan, meningkatkan kesadaran hukum aparat desa, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran bagi kesejahteraan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, disosialisasikan juga Aplikasi berbasis Web Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) milik Kejaksaan RI yang telah terintegrasi dengan berbagai sistem pemerintahan dan penting untuk diinputkan data dari desa agar memudahkan monitoring dan pengawasan pengelolaan Dana Desa secara real time, meningkatkan transparansi serta akuntabilitas administrasi desa, sekaligus menjadi sarana deteksi dini dalam mencegah terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran desa.
Diharapkan melalui penyampaian materi ini, Kampung Tahima Soroma Kayo Pulau dapat semakin meningkatkan pemahaman aparatur kampung dalam pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga mampu meminimalisir potensi penyimpangan serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan kampung yang baik demi kesejahteraan masyarakat.